Kredit Usaha Mikro Kecil (UMK)

Kredit Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah kredit yang ditujukan untuk keperluan produksi dalam arti luas (peningkatan usaha-usaha produksi, perdagangan, ataupun jasa), kegunaannya untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.

Jenis Produk Kredit UMK:

  • Produk KSSM (Kredit Solusi Sepeda Motor)
    Yaitu produk kredit dengan jaminan kendaraan bermotor (sepeda motor) roda 2 atau roda 3 (BPKB).
  • Produk KSM (Kredit Solusi Mobil)
    Yaitu produk kredit dengan jaminan mobil (BPKB).
  • Produk KSS (Kredit Solusi Sertifikat)
    Yaitu produk kredit dengan jaminan Sertifikat SHM/SHGB tanah dan bangunan.

Persyaratan Dokumen Calon Debitur:

  • Form Pengajuan Kredit yang diisi lengkap dan ditandatangani calon nasabah dan penjamin/pasangannya.
  • Fotocopy KTP Calon Debitur yang masih berlaku.
  • Fotocopy KTP suami/istri atau penjamin yang masih berlaku.
  • Fotocopy Kartu Keluarga dan KK Penjamin.
  • Fotocopy Surat Nikah (bila hilang dan ada surat keterangan hilang, maka diperbolehkan ganti dengan Surat Keterangan dari Kantor Desa bahwa debitur sudah menikah).
  • Surat Keterangan Usaha dari Kantor Desa Setempat dan apabila pengajuan permohonan kredit Plafon Kredit ≥ Rp. 50 Juta, maka ditambah Fotocopy SIUP.

Persyaratan Dokumen Data Agunan atau Jaminan:

  • Produk KSSM
    Fotocopy BPKB, STNK, dan Faktur Pembelian Sepeda Motor yang dijaminkan.
  • Produk KSM
    Fotocopy BPKB, STNK, dan Faktur Pembelian Mobil yang dijaminkan.
  • Produk KSS
    Fotocopy Sertifikat yang dijaminkan, Fotocopy SPPT tahun terakhir, Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kantor Desa.
Kembali