
Kredit Usaha Mikro Kecil (UMK)
Kredit Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah kredit yang ditujukan untuk keperluan produksi dalam arti luas (peningkatan usaha-usaha produksi, perdagangan, ataupun jasa), kegunaannya untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
Jenis Produk Kredit UMK:
- Produk KSSM (Kredit Solusi Sepeda Motor)
Yaitu produk kredit dengan jaminan kendaraan bermotor (sepeda motor) roda 2 atau roda 3 (BPKB). - Produk KSM (Kredit Solusi Mobil)
Yaitu produk kredit dengan jaminan mobil (BPKB). - Produk KSS (Kredit Solusi Sertifikat)
Yaitu produk kredit dengan jaminan Sertifikat SHM/SHGB tanah dan bangunan.
Persyaratan Dokumen Calon Debitur:
- Form Pengajuan Kredit yang diisi lengkap dan ditandatangani calon nasabah dan penjamin/pasangannya.
- Fotocopy KTP Calon Debitur yang masih berlaku.
- Fotocopy KTP suami/istri atau penjamin yang masih berlaku.
- Fotocopy Kartu Keluarga dan KK Penjamin.
- Fotocopy Surat Nikah (bila hilang dan ada surat keterangan hilang, maka diperbolehkan ganti dengan Surat Keterangan dari Kantor Desa bahwa debitur sudah menikah).
- Surat Keterangan Usaha dari Kantor Desa Setempat dan apabila pengajuan permohonan kredit Plafon Kredit ≥ Rp. 50 Juta, maka ditambah Fotocopy SIUP.
Persyaratan Dokumen Data Agunan atau Jaminan:
- Produk KSSM
Fotocopy BPKB, STNK, dan Faktur Pembelian Sepeda Motor yang dijaminkan. - Produk KSM
Fotocopy BPKB, STNK, dan Faktur Pembelian Mobil yang dijaminkan. - Produk KSS
Fotocopy Sertifikat yang dijaminkan, Fotocopy SPPT tahun terakhir, Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kantor Desa.