Sejarah Singkat
PT. Bank Perekonomian Rakyat Sahabat Sejati yang sebelumnya bernama PT. BPR Parasahabat didirikan di Jawa Barat Berdasarkan Akta Notaris No. 113 pada tanggal 06 Agustus 1991 oleh Notaris R.N. Sinulingga, SH. Dan telah mendapatkan pengesahan dari menteri kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-8211.HT.01.01.TH.91 tertanggal 28 Desember 1991 serta telah diumumkan dalam Berita Acara Republik Indonesia No. 19 tanggal 06 Agustus 1991 dan tambaha No. 980. Dan berdasarkan Akta Notaris No. 08 tertanggal 31 Agustus 2004 dari Notaris Rosdiana S.H.
Maksud dan Tujuan
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan Bank adalah menjalankan usaha dalam bidang Bank Perekonomian Rakyat yang mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Menyediakan dan memberikan kredit bagi pengusaha kecil dan masyarakat.
- Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan/atau tabungan dana bank lain.