
Tabungan Ciremaiku
Tabungan Ciremaiku Adalah Tabungan Bersama Berhadiah yang terhimpun dalam BPR-BPR Mitra Perbarindo Komisariat Cirebon yang pengundiannya diselenggarakan di salah Satu BPR Mitra Perbarindo Komisariat Cirebon secara bergantian. Persyaratan :
- Setoran awal TABUNGAN CIREMAIKU adalah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan saldo minimum sebesar Rp. 100.000.
- Penabung TABUNGAN CIREMAIKU yang memiliki saldo rata-rata per bulan minimum Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berhak mendapatkan poin, dan berlaku kelipatannya.
- Jika saldo rata-rata nasabah di bawah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selama 3 bulan berturut-turut, maka poin yang telah dikumpulkan akan dihapus secara otomatis oleh sistem.
- Hadiah Mobil berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra 1000 cc akan diperebutkan oleh seluruh nasabah BPR Ciayumajakuning yang menjadi BPR Mitra Perbarindo Komisariat Cirebon.
- Hadiah Sepeda Motor berupa 13 (tiga belas) unit sepeda motor Honda Beat Type CBS akan diperebutkan masing-masing 1 (satu) unit untuk setiap BPR peserta.
- Hadiah Menarik berupa 20 (dua puluh) barang elektronik dan sepeda yang akan diperebutkan oleh seluruh BPR peserta.
- Untuk hadiah barang-barang elektronik dan lainnya, pengundian dilakukan menggunakan sistem komputer dan untuk hadiah mobil dan motor, pengundian dilakukan menggunakan mesin undian bola.
- Satu rekening hanya berhak atas 1 (satu) tipe hadiah. Jika satu rekening mendapatkan hadiah lebih dari 1 (satu) maka hadiah yang diperoleh hanyalah tipe hadiah tertinggi. Dan hadiah yang di bawahnya akan diundi kembali.
- Pajak atas hadiah undian dan biaya administrasi kepemilikian sepenuhnya ditanggung oleh pemenang.